
IN-HOUSE TRAINING KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DAN PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN (P3K) TAHUN 2017
Dalam rangka untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan resiko K3 dari seluruh aktifitas kerja PT. Ratah Timber pada awal tahun RKT mengadakan In House Training K3 dan P3K. Hal ini dilakukan agar setiap karyawan memahami bagaimana resiko potensi bahaya yang terjadi dari setiap aktifitas kerjanya. Selain itu setiap karyawan diharapkan mampu memahami cara dalam memberikan pertolongan pertama pada keccelakaan.
Pada tanggal 11 Februari 2017 PT. Ratah Timber telah mengadakan Inhouse Training tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Pertolongan Pertama pada Kecelakaan. Pelatihan In house Training di ikuti oleh Karyawan PT. Ratah Timber. Berikut ini adalah dokumentasi pelaksanaan In house Training di PT. Ratah timber tepatnya dilaksanakan di Camp Mamahak Teboq.
RKT TAHUN 2017
PT Ratah Timber secara "Self Approval" telah menetapkan RKT Tahun 2017, sesuai Surat Keputusan Direktur Utama PT Ratah Timber Nomor SK 242/RTC.S/D.2.d/XII/2016 pada tanggal 31 Desember 2016. Surat Keputusan RKT ini berlaku tanggal 1 Januari 2017 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
Target tebangan tahunan seluas 2.382,67 ha dengan volume tebangan maksimal sebesar = 63.479,69 m3. Target untuk Kelompok Meranti = 62.433,51 m3, Kelompok Rimba Campuran 862,35 m3 dan Kelompok Kayu Indah = 183,83 m3.
Adapun lokasi RKT Tahun 2017 seperti peta dibawah.
RINGKASAN KEGIATAN KELOLA LINGKUNGAN TAHUN 2016
Laporan Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan Kelola Lingkungan dilakukan oleh Tim dari Unit Kelola Lingkungan PT. Ratah Timber. Dokumen ini selain sebagai bahan evaluasi unit kelola lingkungan juga dimaksudkan untuk memenuhi prinsip, kriteria dan indikator PHPL khususnya untuk indikator yang berkaitan dengan bidang lingkungan.
Pengumpulan data dalam rangka pemantauan dan evaluasi Unit Kelola Lingkungan didasarkan dari hasil Rencana Pengelolaan dan Pemantauan HCV, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) dan Rencana Kelola Lingkungan (RKL) yang ada di kawasan PT. Ratah Timber.
Hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan kelola lingkungan selain berdasarkan data sekunder juga mengacu pada data primer yang didapatkan dari lapangan.
Kami berharap semoga hasil laporan ini mendapatkan masukkan maupun saran agar lebih baik dan memberikan manfaat sebagaimana yang diharapkan.
RKT TAHUN 2016
PT Ratah Timber secara "Self Approval" telah menetapkan RKT Tahun 2016, sesuai Surat Keputusan Direktur Utama PT Ratah Timber Nomor SK 230/RTC.S/D.2.d/XII/2015 pada tanggal 31 Desember 2015. Surat Keputusan RKT ini berlaku tanggal 1 Januari 2016 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.
Target tebangan tahunan seluas 2.048,03 ha dengan volume tebangan maksimal sebesar = 60.734,77 m3. Target untuk Kelompok Meranti = 60.171,22 m3, Kelompok Rimba Campuran 524,29 m3 dan Kelompok Kayu Indah = 39,26 m3.
Adapun lokasi RKT Tahun 2016 seperti peta dibawah.
KEGIATAN PEMANTAUAN UNIT KELOLA LINGKUNGAN PT. RATAH TIMBER ( VEGETASI, SATWA LIAR, TANAH & AIR ) ( 2011 – 2014 )
KATA PENGANTAR
Laporan Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan Kelola Lingkungan dilakukan oleh Tim dari Unit Kelola Lingkungan PT.Ratah Timber. Dokumen ini selain sebagai bahan evaluasi unit kelola lingkungan juga dimaksudkan untuk memenuhi prinsip,kriteriadan indikator FSC khususnya untuk indikator yang berkaitan dengan bidang lingkungan.
Pengumpulan data dalam rangka pemantauan dan evaluasi Unit Kelola Lingkungan didasarkan dari hasil rencana pengelolaan dan pemantauan HCV yang ada dikawasan PT. Ratah Timber.
Hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan kelola lingkungan selain berdasarkan data sekunder juga mengacu pada data primer yang didapatkan dari lapangan.
Kami berharap semoga hasil laporan ini mendapatkan masukkan maupun saran agar lebih baik dan memberikan manfaat sebagaimana yang diharapkan.
CampMamahakTeboq,2015
Tim penyusun :
UnitKelolaLingkungan