Pemanenan

Pemanenan

risalah5
PT. Ratah Timber dalam kegiatan pemanenan kayu telah menerapkan  RIL (Reduced Impact Logging), sebagai upaya untuk menuju pengelolaan hutan produksi lestari. Penerapan RIL  diawali dengan kegiatan perencanaan pemanenan kayu yang terdiri atas beberapa tahapan, yaitu  penebangan  dan penyaradan  yang berpedoman pada peta pemanenan kayu, pembagian batang, penandaan identitas kayu dan pengangkutan.


Dalam hal penerapan RIL, PT Ratah Timber telah melakukan serangkaian pelatihan yang diawali dengan kerjasama dengan TFF  sejak tahun 2001 dan ditandai dengan pelaksanaan pelatihan pengenalan Reduce Impact Logging (RIL). Kemudian oleh karena krisis pada tahun 2002-2003 kegiatan RIL tidak berlanjut, baru pada tahun 2005 setelah perekonomian membaik, kegiatan RIL di galakkan kembali. Mulai tahun 2007 – 2010 PT Ratah Timber mulai melakukan serangkaian pelatihan RIL dari Pembuatan Peta Topografi, peta penyebaran Pohon, pembuatan rencana jalan sarad, pelaksanaan penebangan dan pembuatan jalan sarad di lapangan.


Pada tahun 2011 dan awal tahun 2012 PT Ratah Timber  mendapat bantuan dari GFTN untuk melakukan pelatihan penyegaran RIL dalam rangka menghadapi sertifikasi SFM oleh SGS. PT Ratah Timber telah mencanangkan penerapan RIL untuk kegiatan penebangannya di seluruh blok RKT dimulai sejak blok RKT 2011.
Penerapan RIL dimulai dari pelaksanaan risalah hutan dengan intensitas 100 % untuk mendapatkan data dasar setiap petak kerja, berupa topografi dan penyebaran pohon produksi, pohon lindung dan pohon inti. Selain itu pada saat risalah hutan juga dilakukan pendataan hasil hutan non kayu (non timber forest product) dan situs adat masyarakat.


Data-data yang diperoleh pada saat risalah hutan terutama topografi dan penyebaran pohon selanjutnya dituangkan dalam peta kerja skala 1 : 1.000, sebagai dasar untuk pembuatan rencana jalan sarad dan arah rebah. Penandaan jalan sarad di setiap petak kerja dilakukan dengan menggunakan cat berwarna kuning dan dilakukan oleh regu yang berbeda dengan regu risalah hutan.

Peta perencanaan jalan sarad dan arah rebah skala 1 : 1.000 tersebut selanjutnya digunakan oleh operator chainsaw dan operator skidder/buldoser untuk pedoman kegiatan penebangan dan penyaradan pohon.


Sesuai dengan Rencana Kerja Usaha (RKU) 10 tahunan berbasis IHMB yang telah disahkan oleh Menteri Kehutanan, mulai tahun 2011 PT Ratah Timber  dalam pengelolaan hutannya menggunakan sistem silvikultur TPTI. Pemilihan sistem silvikultur  tersebut selain didasarkan pada ketersediaan tegakan hutan sesuai hasil IHMB, juga mempertimbangkan kondisi topografi, aksesibilitas jalan, kondisi areal non hutan dan kawasan  yang memiliki nilai konservasi tinggi (High Conservation Value Forest).
Penyusunan dok RKU tersebut telah mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan nomor P 9 tahun 2009, dimana unit IUPHHK dimungkinkan untuk melakukan penebangan dengan limit diameter untuk HP adalah 40 cm up sedangkan di HPT adalah 50 cm up. Namun demikian dalam prakteknya PT Ratah Timber masih menerapkan kebijakan menebang diameter 50 cm up. Hal ini dipilih untuk dengan pertimbangan pasar dan lebih pada langkah konservatif.


Berdasarkan dokumen RKU yang telah mendapat pengesahan menteri tersebut jatah produksi tahunan selama 10 tahun adalah seluas    2.200 ha / tahun dengan Volume tebangan  90.000 m3/tahun.