Rencana Kerja Tahun (RKT) Tahun 2024

Written by Angga on .

Rencana Kerja Tahun (RKT) Tahun 2024

 PT Ratah Timber secara "Persetujuan Sendiri" telah menetapkan RKT Tahun 2023, sesuai Surat Keputusan Direktur Utama PT Ratah Timber Nomor : 021/RTC-J/D-2.d/ II/2024 pada tanggal 23 Februari 2024.

Surat Keputusan RKT ini berlaku pada tanggal 23 Februari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Target tebangan tahunan seluas 2.268 Ha dengan volume tebangan maksimal sebesar 52.423,28 M3.

Target untuk Kelompok Meranti sebesar 52.125,08 M3, Kelompok Rimba Campuran sebesar 276,74 M3 dan Kelompok Kayu Indah sebesar 21,46 M3.

Adapun lokasi RKT Tahun 2024 seperti peta di bawah.

(Peta Rencana Kerja Tahunan/RKT 2024 PBPH PT Ratah Timber)

RINGKASAN PEMANTAUAN DAN PENGELOLAAN PBPH PT. RATAH TIMBER TAHUN 2022-2023

Written by Bantista on .

RINGKASAN PEMANTAUANDANPENGELOLAAN

PBPHPT.RATAHTIMBER

TAHUN 2022-2023

 

Ringkasan

 

KawasanBernilai Konservasi Tinggi(KBKT)merupakan kawasanyangsangatpenting dalammenunjangpembangunanberkelanjutan yangberprinsippada kelestarianekologi, ekonomi,sertasosialdanbudaya. Sejalan dengan prinsip pengelolaan hutan lestari,unitmanajemen PBPH PT.RatahTimbermemilikikomitmenyangtinggi untuk menerapkan tiga pilar tersebut.Dengan demikian,kegiatanpemantauandanpengelolaanterhadapkawasantersebutdilakukan secara berkelanjutan (kontinu) pada setiap periode satu tahun. Penerapan kegiatan dilakukan di seluruh areal unit manajemen, baik areal produksi maupun kawasan lindung. Kegiatan pemantauan dan pengelolaan dilakukan sejakpertamakawasanKBKTdiidentifikasipada tahun2011 hinggatahun2023denganberdasarkanpadarencanapengelolaan danpemantauan yang telah disusunpadatahun2014 hingga 2022. Selain itu, sebagai bentuk penerapan pengelolaan adaptif, PBPH PT. Ratah Timber melakukan evaluasi setiap tahun ataupun lima tahun sekali agar tujuan pemantauan dan pengelolaan dapat tercapai secara efektif dan efisien.

 

Secara umum manajemen PBPHPT.Ratah Timber mengimplementasikan kawasanKBKTyangtelahteridentifikasisecaradefinitif menjadi kawasanlindung ataupun Hutan Produksi Terbatas (HPT) yakni berupa(1) KawasanKonservasiIn-Situ(KKI);(2)KawasanPelestarianPlasmaNutfah(KPPN);(3)Kawasan LindungSempadan Sungai; serta (4)KawasanLindungBerlerengE. Luas KBKT yang ditetapkan sebagai kawasan lindung oleh PBPH PT. Ratah Timber sebesar 10.054 ha. Meskipun beberapa kawasan yang teridentifikasi sebagai NKT berada di kawasan/areal produksi, namun unit manajemen menggunakan prinsip pengelolaan berdampak rendah terhadap lingkungan (RIL) untuk mempertahankan fungsi dan nilai NKT tersebut.

 

 

Sementara itu, kegiatanpemantauan/monitoringterhadapsetiapNKTyangada di PBPH PT. Ratah Timberdilakukandandilaporkanberdasarkan masing-masingaspekseperti(1)monitoringdan evaluasisatwaliar;(2)monitoringdanevaluasi tumbuhan dalamPermanentSample Plot(PSP)disetiap tipeekosistem; (3) monitoring dan evaluasi kondisi kawasan lindung; (4) monitoringdanevaluasi konservasi tanah dan air; (5) monitoringdanevaluasi kegiatan silvikultur; (6) monitoringdanevaluasi limbah; (7) monitoringdanevaluasi HHNBK; (8) monitoring dan evaluasi terkait dengan aspek sosial dan budaya, baik yang berkaitan dengan resolusi konflik maupun PMDH; (9) monitoring dan evaluasi kegiatan penebangan RIL (Reduced Impact Logging) dan CoC di areal produksi.

                                                                                             

Selama rentang waktu tahun 2022 sampai Akhir tahun 2023 hasil dari pemantuan dan evaluasi terhadap kondisi masing-masing nilai NKT masih baik karena bentuk pengelolaan adaptif yang efektif diterapkan unit manajemen PBPH PT. Ratah Timber. Kawasan konsesitersebut masih memiliki kekayaan keanekaragamanhayatiyangtinggi, baiksatwaliarmaupun tumbuhan.Bahkanpada aspekhabitatbaikbentangalam(lansekap) maupunekosistemmemilikiposisiperanyangstrategisdanbaikuntuk menunjang konservasi. Begitu jugadenganberbagai fungsijasalingkungandanketergantungan masyarakatterhadap sumberdayahutanuntukmemenuhikebutuhanhidup,sertaterhadapidentitasbudayatradisional masyarakatlokalyang masih tetapdilestarikan.

 

Pada tahun 2022 kawasan lindung landscape di wilayah PBPH PT. Ratah Timber terdapat objek yang menambah nilai NKT. HasilpemantauanmenunjukkanbahwaPT.RatahTimbermenambah kategoriNKT2.1berupa kawasanIntactForestLandscape(IFL)berdasarkan sumberdari www.intactforest.orgdan www.globalforestwatch.orgyangberada diwilayahBarat kawasan unit manajemen. Kawasan tersebut secara definitif juga telah berada di kawasan lindung unit manajemen yang memiliki luas total sebesar 10.054 ha, dimana luas IFL yang berada di wilayah unit manajemen sebesar ± 8.000 ha. Di samping itu, semua kawasan lindung yang berada di wilayah PBPH PT. Ratah Timber telah dilakukan penataan batas dengan pemasangan tanda patok, jalur rintis, dan tanda tata batas di lapangan. Begitu juga dengan kawasan lindung sempadan sungai yang berada di setiap lokasi Blok RKT telah dilakukan upaya perlindungan dan pengelolaannya melalui bentuk tata batas tersebut, dimana luas sempadan sungai di Blok RKT 2022 seluas 160,46 Ha dan di Blok RKT 2023 seluas 61,24 Ha. Kondisi tutupan vegetasi sempadan masih terjaga dari kegiatan perambahan dan illegal logging.

 

Di sampingitu,padaNKT 1.2 danNKT1.3terdapatpenambahan spesiesyangperlu menjadiperhatian konservasiyaituspesies kritis badak sumatera (Dicerorhinus sumatrensis), spesiesterancampunahbangaustorm (Ciconiastormii), juga dengan satwa endemic kukang Kalimantan (Nycticebus menagensis), lutung dahi-putih (Presbytis frontata), lutung merah (Presbytis rubicunda), kijang kuning (Muntiacus atherodes),satwapredatorpuncak kucingmerah (Catopumabadia),danburungraptor elang-alapjambul(Accipitertrivirgatus), serta spesies terancam punah kucing kepala-pipih (Prionailurus planiceps). Setidaknya 67% spesies baru tersebut masih ditemukan kembali hasil monitoring di kawasan PBPH PT. Ratah Timber. Sementara itu, spesies lain yang tergolong sebagai NKT 1.2 danNKT1.3 masih ditemukan dengan kondisi yang masih baik, dimana individu pasangan dan anak masih dapat ditemukan di dalam areal konsesi unit manajemen. Unit manajemen berkomitmen dengan melakukan konservasi terhadap spesies tersebut melalui perlindungan dan pengelolaan habitat bagi semua spesies tersebut. Dengan demikian, unit manajemen menetapkan 4 kawasan lindung sebagai habitat utama, sedangkan habitat lain di sekitarnya yang merupakan areal produksi dterapkan prinsip-prinsip RIL dalam implementasi dan pengelolaannya. Dengan demikian, unit manajemen juga memastikan dokumen TUK sesuai dengan persyaratan pengangkutan dan perdagangan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut didukung oleh hasil monev RIL di Blok RKT 2022 menunjukkan tingkat kerusakan tegakan tinggal akibat aktivitas penebangan sebesar 3,29% dan tingkat kerusakan pohon inti akibat aktivitas penyaradan sebesar 5,48%. Kondisi vegetasi pada semua habitat, baik di kawasan lindung maupun areal produksi selalu dimonitoring, dimana nilai Indeks keanekaragaman hayati (H’) masih tergolong baik yaitu kategori sedang sampai tinggi (2,8-3,3/3,4). Bahkan, jenis tumbuhan yang dianggap berperan penting bagi spesies-spesies NKT 1.2 danNKT1.3 seperti sebagai pohon pakan, pohon tidur, ataupun pohon sarang ditetapkan unit manajemen sebagai pohon lindung di areal produktif, misalnya tumbuhan bengris salah satu habitat bagi bangau storm.

 

Selain itu, pada areal produksi juga dilakukan pemantauan dampak kegiatan produksi terhadap tanah dan air. Dampak terhadap tanah ditunjukkan oleh besar laju erosi dan kategori erosi yang terjadi di bekas jalan sarad, bekas jalan cabang, dan bekas Tpn pada setiap Blok RKT tebangan. Kondisi erosi yang ditemukan di Blok RKT 2018, RKT 2019, RKT 2020, RKT 2021 dan RKT 2022 tergolong dalam tingkat erosi yang rendah yaitu IBE < 1. Di samping itu, kualitas air yang dipantau pada tahun 2022 dan tahun 2023 di sepuluh sungai yang berada di PBPH PT. Ratah Timber yaitu Sungai Mahakam, Sungai Muring, Sungai Bentian, Sungai Batuq, Sungai Pahangat, Sungai Benturaq, Sungai Nyaribungan Ding, Sungai Nyaribungan Naha, Sungai Sopan, dan Sungai Nyaribungan. Parameter Fisikan dan Kimia yang diperoleh masih berkategori baik karena nilai cenderung masih berada di bawah ambang batas/baku mutu lingkungan yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021.

 

Pengelolaan Limbah B3 yang bersumber dari proses kegiatan produksi dikumpulkan yang dipisahkan berdasarkan kategori limbah di tempat pengumpulan Limbah sementara yakni TPS Limbah B3 yang berada di Km.0, Basecamp Mamahak Teboq. Selanjutnya Limbah akan dikirim ke tempat penampungan di Samarinda yang telah mendapat izin. Pada akhir tahun 2023 (Triwulan IV) PBPH PT. Ratah Timber telah mengirimkan/mengeluarkan limbah B3 dengan rata-rata perbulan lebih tinggi dibandingkan pada tahun 2022, dimana meningkat sebanyak 4%.

 

Di satu sisi, pada areal produksi juga dilakukan pengayaan dan penanaman dengan menerapkan sistem silvikultur TPTI maupun teknik SILIN. Hal tersebut bertujuan memulihkan produktivitas areal kosong dan/atau tidak produktif seperti bekas pembangunan camp, TPK hutan, dan Kanan-Kiri Jalan serta memperkaya areal-areal rumpang di wilayah bekas tebangan Blok RKT. Kegiatan silvikultur di PBPH PT. Ratah Timber secara umum memiliki tingkat keberhasilan yang baik karena tingkat keberhasilan penanaman yang telah dilakukan mencapai nilai ≥ 80%. Keberhasilan penanaman di areal kosong mencapai 83% dan 85% yang dilakukan dengan bibit tumbuhan jenis kapur dan meranti. Sementara itu, keberhasilan untuk pengayaan TPTI di areal Blok RKT 2019 sebanyak 86% dan Blok RKT 2016 sebanyak 96% dengan bibit tumbuhan terdiri dari jenis meranti, kapur, keruing, tengkawang, jabon, bengkirai, dan sungkai. Di samping itu, keberhasilan penanaman dengan teknik SILIN di Blok RKT 2018 mencapai 80% dengan bibit tumbuhan jenis meranti dan kapur. Bibit tumbuhan kapur dan meranti merupakan jenis lokal yang mampu beradaptasi dengan baik secara ekologis yang ditunjukkan oleh persentase hidup masing-masing bibit jenis tersebut rata-rata mencapai 84% dan 89%.

 

Kondisi potensi HHNK di PBPH PT. Ratah Timber masih tergolong baik, terlebih cenderung lebih melimpah dari tahun ke tahunnya berdasarkan hasil ITSP, dimana di Blok RKT 2022 volumenya meningkat 22% dibandingkan di Blok RKT 2021. Begitu juga yang terjadi di Blok RKT 2023 yang meningkat sebanyak 11% dibandingkan di Blok RKT 2022. Selain itu, kondisi HHNK juga terlihat masih melimpah di jalur PSP yang dibuat untuk meninjau persediaan tegakan di blok tebangan, baik di Blok RKT 2022 dan Blok RKT 2023. Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan di Pos KM 16, setidaknya terdapat enam kampung yang masih mengakses wilayah hutan PBPH PT. Ratah Timber untuk keperluan HHNK, yaitu Kampung Datah Bilang Ulu, Kampung Datah Bilang Ilir, Kampung Datah Bilang Baru, Kampung Mamahak Teboq, Kampung Lutan, dan Kampung Kayu Mas. HHNK yang sering dimanfaaftkan untuk keperluan mencari sayuran dan ikan.

 

Demi upaya menjaga kondisi KBKT dan nilai hutan di wilayah PBPH PT. Ratah Timber, maka unit manaejemn mengupayakan dua langkah yaitu yang bersifat internal melalui (1) perlindungan dan pengamanan hutan, serta (2) upaya resolusi konflik yang bersifat ekternal. Upaya perlindungan dan pengamanan hutan dilakukan mulai dari hulu sampai dengan hilir, dari mulai tegakan pohon sampai pemasaran log kepada buyers/pembeli, serta mulai dari identifikasi sampai penanganan gangguan. Bentuk-bentuk upaya yang dilakukan oleh PBPH PT Ratah Timber untuk mengantisipasi adanya gangguan terhadap hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan antara lain dengan cara (1) pemasangan papan larangan yang meliputi papan larangan berburu satwa dilindungi, papan larangan berladang pada kawasan produksi, papan larangan membakar hutan, papan larangan pembalakan liar, dan papan larangan menggunakan setrum untuk mengambil ikan; (2) pemasangan papan informasi rawan kebakaran; (3) membangun system control yang melibatkan seluruh karyawan dalam membantu, memberikan informasi tentang adanya gangguan terhadap hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; (4) Melakukan patroli rutin oleh anggota satpam pada areal rawan kebakaran dan perladangan serta area rawan perambahan hutan yang juga bekerja sama dengan KPHP maupun Anggota Kepolisian, serta masyarakat kampung melalui PAMSWAKARSA, dan (5) membangun dan menyiapkan  unit kesiagaan kebakaran hutan dengan  dibangunnya  sarana  pemantauan  kebakaran  hutan (Menara Api) dan dibuatnya Embung Air, serta mobil pemadam kabakaran. Oleh karena berbagai upaya tersebut, kegiatan perladangan di areal konsesi cenderung semakin menurun luasannya dengan persentase 30% pada tahun 2018 dari tahun 2017. Begitu juga pada tahun 2019 menurun sebanyak 50% dari tahun 2018, bahkan pada tahun 2020 menurun 90%. Sementara itu, belum ditemukan gangguan hutan di wilayah

 

Untuk mengantisipasi konflik sosial dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan operasional unit manajemen, maka beberapa bentuk kegiatan dilakukan seperti program PMDH dan kegiatan yang memungkinkan adanya kesempatan kerja bagi masyarakat setempat sehingga tidak adanya potensi konflik sosial serta kecemburuan sosial. Dengan demikian, unit manajemen pun telah mempertimbangkan hak masyarakat adat dan masyarakat setempat. Unit manajemen melakukan kegiatan Partisipatory Rural Appraisal (PRA) yang dilaksanakan melalui Forum Group Discusion (FGD) dengan masyarakat kampung sekitar hutan untuk merespon positif masukan dan saran kebutuhan masyarakat kampung sekitar hutan dalam rangka mewujudkan komitmen sosialnya. Hal tersebut yang mendasari kegiatan-kegiatan PMDH yang perlu dilakukan oleh unit manajemen. Beberapa bentuk kegiatan dari program PMDH yang telah dilakukan oleh PBPH PT. Ratah Timber meliputi (1) kegiatan tali asih untuk Kepala Desa dan Kepala Adat, (2) pelayanan kesehatan masyarakat dan kegiatan posyandu, (3) beasiswa dan honor guru, (4) bantuan dana untuk kegiatan keagamaan, (5) kegiatan penyuluhan, (6) bantuan duka-cita, (7) pemeliharaan bangunan sekolah dan tempat ibadah, (8) pengembangan prasarana umum, (9) bantuan ATK untuk kampung dan sekolah, dan (10) dana kompensasi. Bahkan, total dana pelaksanaan PMDH cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahunnya, dimana pada tahun 2021 meningkat 35% dari tahun 2020. Sementara itu, pada tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 20% dari tahun 2021.

 

Sumberdaya Manusia (SDM) di dalam suatu unit usaha manajemen merupakan faktor yang sangat berperan dan esensial dalam keberlanjutan unit usaha. Bahkan sebaran SDM sangat berperan dalam sumbangsih peningkatan ekonomi setempat dan upaya kontribusi dalam menangani angka pengangguran. Sejalan dengan visi dan misi PBPH PT. Ratah Timber, maka manajemen dan monitoring terhadap pemerataan dan sebaran SDM, peningkatan kapasitas SDM, serta kesejahteraan SDM terus dilakukan secara berkelanjutan.

 

Sebaran SDM yang terdapat di unit manajemen sebagian besar berasal dari lokal, dimana SDM lokal pada tahun 2018 mencapai 72%. Meskipun selama kurun waktu empat tahun mengalami perubahan, namun sebaran SDM lokal di unit manajemen hingga tahun 2022 masih >50%. Setidaknya pada tahun 2022 jumlah SDM lokal mengalami penurunan 20% dari tahun sebelumnya yakni tahun 2021, sedangkan pada akhir tahun 2023 jumlah SDM lokal telah mengalami peningkatan hingga 61%. Sementara itu, unit manajemen juga turut memerhatikan kesetaraan gender SDM yang juga melibatkan peran perempuan di tingkat struktur organisasi yang strategis seperti Kepala Urusan pada suatu bidang. Bahkan, persentase jumlah SDM perempuan pada tahun 2022 bertambah 3% dari tahun 2021.

 

Peningkatan kapasitas SDM dilakukan dengan berbagai keterlibatan karyawan dalam berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan baik secara internal/in-house training maupun ex-house training. Sejak tahun 2018 hingga 2022 terus mengalami perubahan akibat berbagai faktor, dimana pada tahun 2019 jumlah pendidikan dan pelatihan meningkat 8% dari tahun 2018. Sementara itu, pada tahun 2020 dan 2021 cenderung mengalami penurunan kegiatan sebanyak 8% dan >50% akibat kejadian pandemi nasional, namun manajemen terus berkomitmen mendukung dan mengupayakan kegiatan yang dapat dilakukan secara daring. Oleh karena itu, kegiatan pendidikan dan pelatihan kembali meningkat pada tahun 2022 sebanyak 42%. Akan tetapi pada akhir tahun 2023 ini jumlah kegiatan sama dengan tahun 2018. Kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diberikan sesuai dengan bidang tugas yang dimiliki oleh setiap karyawan, baik tenaga teknis dan profesional. Salah satu indikator komitmen dan perhatian unit manajemen terhadap kapasitas SDM ditunjukkan oleh pendidikan dan pelatihan tenaga teknis bidang kehutanan yang juga cenderung bertambah, dimana sejak tahun 2018 hingga tahun 2022 meningkat sebanyak 5% sampai 30%.

 

Beberapa bentuk komitmen unit manajemen terhadap kesejahteraan SDM berkaitan dengan aspek gaji/upah dan kebijakan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Unit manajemen memiliki ketepatan waktu yang baik dalam mekanisme pembayaran gaji/upah kepada para karyawan. Selain itu, nilai gaji/upah yang diberikan kepada karyawan disesuaikan terhadap kualifikasi dan jabatan karyawan, dimana nilai gaji/upah terkecil yang diterima oleh karyawan/pekerja selalu disesuaikan dengan nilai UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Di samping itu, bentuk komitmen unit manajemen pada aspek hak-hak pekerja dan kebijakan K3 meliputi pembentuk organisasi Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta organisasi Siaga Tanggap Darurat (STD) yang dilengkapi dengan SOP kerja di masing-masing satuan organisasi tersebut, dan pemeriksaan kesehatan tahunan Medical Check-Up (MCU) bagi karyawan.

 

P2K3 setiap tahun melakukan monitoring seluruh program kegiatan K3 yang berada di unit manajemen, dimana berdasarkan laporan kecelakaan kerja ringan terdapat kecenderungan menurun dari tahun 2022 sampai akhir tahun 2023 (Triwulan III) sebanyak 75%. Sementara itu, kelengkapan kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) kerja mengalami peningkatan dari tahun 2022 sampai akhir tahun 2023 (Triwulan III) sebanyak 8%. Selain itu, jumlah karyawan yang telah melakukan MCU sejak tahun 2018 sampai tahun 2022 mengalami penurunan sebanyak 40%, dimana penurunan tersebut disebabkan oleh adanya lockdown wabah Covid-19 secara nasional sehingga aktivitas pelayanan bantuan MCU baru dilakukan kembali di tahun 2022. Pada tahun 2023 kegiatan MCU kembali direncakan terhadap karyawan-karyawan yang baru direkrut khususnya di unit kegiatan produksi yang saat ini Unit Manajemen melakukan swakelola produksi. Kegiatan MCU diprioritaskan oleh unit manajemen terhadap karyawan-karyawan yang memiliki tingkat risiko pekerjaan tinggi.

 

 

Tabel  1 Rangkuman keberadaan NKT di PT. Ratah Timber

Atribut NKT

Deskripsi

Luas

(Ha)

NKT 1. Wilayah yang Memiliki Tingkat Keanekaragaman yang Penting

1.    Keberadaan kawasan lindung berupa: Buffer Zone Hutan Lindung, sempadan sungai, KPPN, kawasan kelerengan >40% (Lereng E), Kawasan Konservasi Insitu (KKI), kebun benih, PUP

2.    Keberadaan flora-fauna yang berstatus CR (critically endangered): 1 jenis burung Ibis Karau(Pseudibis davisoni) dan 8 jenis famili Dipterocarpaceae (Dipterocarpus gracilis, Dipterocarpus kunstleri, Dipterocarpus validus, Dryobalanops keithii, Hopea mengerawan, Shorea lamellata, Shorea palembanica, Shorea smithiana)

3.    Keberadaan kawasan/habitat bagi flora dan fauna yang berstatus Endemik, Endangered, Vulnerable, CITES, dan Dilindungi: 18 jenis tumbuhan, dan satwaliar penting (Hylobatidae, Ursidae, Felidae, Viverridae, Bucerotidae, Accipitridae, Anatidae, Ciconidae, Anhingidae, Ardeidae, Phasianidae)

4.    Keberadaan kawasan yang secara temporer digunakan oleh jenis-jenis satwa penting seperti banteng (Bos javanicus), buaya sinyulong (Tomistoma shclegelli), dan 12 jenis burung. Berupa kawasan koridor satwa, sempadan sungai, sumber air mineral (SPAN)

5.    Update penemuan beberapa jenis satwa penting tahun 2017-2023: badak sumatera (Dicerorhinus sumatrensis), bangau storm (Ciconia stormii), kukang Kalimantan (Nycticebus menagensis), lutung dahi-putih (Presbytis frontata), lutung merah (Presbytis rubicunda), kijang kuning (Muntiacus atherodes), burung raptor elang-alap jambul (Accipiter trivirgatus), kucing kepala-pipih (Prionailurus planiceps), dan kura-kura tempurung datar (Notochely splatynota).

10.054 ha

 

 

 

 

3.942,4 ha

 

 

 

                  

NKT 2. Kawasan Bentang Alam yang Penting bagi Dinamika Ekologi Secara Alami

1.    Update penemuan tahun 2020: keberadaan kawasan Intact Forest Landscape (IFL) dengan luas ± 8.000 ha yang terbagi di dua wilayah konsesi, yaitu (1) bagian Barat konsesi (wilayah hutan Sungai Pariq) dengan luas ± 2.378,72 ha; dan (2) bagian Utara Unit II konsesi (wilayah hutan Sungai Titiq) dengan luas 5.480,55 ha

2.    Keberadaan ekosistem ecotone di wilayah perbatasan antara ekosistem kerangas dan ekosistem mix-hill Dipterocarp pada wilayah hutan Sungai Pariq

3.    Kawasan yang menjadi habitat bagi predator puncak (top predator) dan spesies yang memiliki kepadatan yang rendah seperti orangutan (Pongo pygmaeus), badak sumatera (Dicerorhinus sumatrensis), pesut mahakam (Orcaella brevirostris), banteng (Bos javanicus). Meskipun sebagian keberadaan spesies tersebut hanya berdasarkan informasi dari masyarakat.

8000 ha

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

19.713,14 a

 

NKT 3. Kawasan yang Mempunyai Ekosistem Langka atau Terancam Punah

1.    Keberadaan ekosistem kapur (karst forest) dan ekosistem kerangas (heat forest) yang langka dan terancam punah

8.000 ha

NKT 4. Kawasan yang Menyediakan Jasa-Jasa Lingkungan Alami

1.    Keberadaan sistem DAS sebagai penyedia air  di Sungai Batuq, Sungai Benturaq, Sungai Muring, Sungai Pariq, Sungai Nyaribungan, Sungai Sopan, Sungai Benuang, Sungai Titiq, Sungai Ulin, Sungai Danumparoy, Sungai Bilung, Sungai Batuan

2.    Keberadaan kawasan kelerengan >40% (Lereng E)

1.984   ha

 

 

 

 

 

121 ha

NKT 5. Kawasan yang Mempunyai Fungsi Penting untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat Lokal

Seluruh areal di konsesi masih dijadikan pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat sebagai penyedia air, protein, obat-obatan, dan HHNK lainnya

93.425 ha

NKT 6. Kawasan yang Mempunyai Fungsi Penting untuk Identitas Budaya Tradisional Komunitas Lokal

1.    Keberadaan Makam Keramat Bayau Liah di Gunung Bato (KM 6)

 

100 ha

 

 

 

                   

Ringkasan Publik

Written by Angga on .

 

RINGKASAN PUBLIK

MONITORING & EVALUASI KEGIATAN PT RATAH TIMBER

TAHUN 2022

 

Ringkasan publik merupakan informasi secara umum dari kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan hutan yang mengacu pada aspek kelestarian produksi, ekologi dan aspek sosial yang telah di lakukan oleh PT Ratah Timber. Ringkasan publik ini diharapkan dapat berfungsi sebagai monitoring dan evaluasi pada setiap unit kegiatan kerja di PT Ratah Timber.

1.           Perencanaan Hutan

·      Melakukan kegiatan Penataan Areal Kerja (PAK) blok URKT 2025 dan pemeliharaan PAK di blok URKT 2023 seluas 1.785 Ha (86,43 Km).

·      Melakukan Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP) dan pemasangan barcode pada areal yang direncanakan sebagai blok tebangan URKT 2024 seluas 2.104 Ha.

·      Melakukan Pembukaan Wilayah Hutan (PWH) berupa pembuatan trase PWH blok URKT 2024 sepanjang 32,45 Km dan pembuatan pola sarad blok URKT 2023 sejumlah 26 petak.

·      Melakukan kegiatan pasca penebangan (Reduce Impact Logging/RIL) berupa monitoring dan evaluasi RIL di blok RKT 2022 sebanyak 10 petak dan pemberian insentif kepada operator traktor dan chainsaw RKT 2021 sebanyak 18 orang atas ketaatan mengikuti SOP RIL.

2.           Produksi Kayu Bulat

Pada Tahun 2022 Realisasi produksi PT Ratah Timber sebesar 19.151 M3 atau 32% target dikarenakan beberapa factor yang dialami yakni :

·      Penurunan permintaan pasar dan harga jual kayu bulat yang melemah mulai Semester II 2022 khususnya kayu jenis meranti.

·      Kenaikan suku cadang dan harga BBM solar sehingga mengalami kesulitan penyediaan, mengakibatkan kinerja di lapangan terkendala.

·      Cuaca ekstrim dimana rata-rata curah hujan tinggi sebesar 446 mm/bulan dengan hari hujan selama 20 hari/bulan (indeks curah hujan tinggi berkisar 300-500 mm) sehingga kegiatan produksi sangat sulit dilakukan.

3.           Pemasaran Kayu

Kegiatan pemasaran pada tahun 2022 mencapai 19.615 M3 atau 34% dari target yang ditujukan kepada industri PT Sumalindo Lestari Jaya Global Tbk di Samarinda, PT Kayu Alam Perkasa Raya di Tenggarong,      PT Putra Buana Indonesia Wood Industry di Semarang, PT Segara Timber di Samarinda dan PT Gema Lestari Indonesia di Lumajang.

4.           Pembinaan Hutan & Litbang

Kegiatan pembinaan hutan meliputi TPTI, Non TPTI, Penelitian dan Pengembangan (Litbang). Realisasi kegiatan TPTI dan Non TPTI tahun 2022 dilakukan sesuai dengan Peraturan yang berlaku dengan realisasi 80% dari target RKAP 2022.

Kegiatan-kegiatan pembinaan hutan yang dilakukan meliputi : Pengadaan bibit, penanaman pengayaan, penanaman rehabilitasi, pemeliharaan tanaman, pembebasan pohon binaan, penanaman areal tanah kosong/ANH, penanaman kiri kanan jalan angkutan, kebun pangkas.

Adapun kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan yakni Kebun Benih, Petak Ukur Permanen (PUP).

5.           Kelola Lingkungan

Kegiatan yang dilakukan di Unit kelola lingkungan adalah kegiatan pemantauan dampak fisik kimia antara lain sebagai berikut :

·      Monitoring terhadap sempadan sungai di Blok RKT 2018-2022 sepanjang 25 Km.

·      Penataan batas kawasan lindung di HCV seluas 300 Ha (sepanjang 20 Km).

·      Pemantauan kamera trap di koridor satwa di Blok RKT 2010 dan 2014 sebanyak 14 Plot.

·      Monitoring daerah perlindungan plasma nutfah di S. Pariq seluas 300 Ha.

·      Pemantauan erosi di jalan cabang, jalan sarad dan TPN di Blok RKT 2022 sebanyak 3 plot.

·      Pembuatan bak erosi di Blok RKT 2020 dan 2021 sebanyak 6 plot.

·      Monitoring kualitas air sungai di S. Muring, S. Bentian, S. Batuq, S. Benturaq, S. Nyaribungan Ding, S. Nyaribungan Naha, S. Mahakam Inlet dan S. Mahakam Outlet sebanyak 12 plot.

·      Pemeliharaan dan pembuatan SPAS di S. Muring, S. Bentian, S. Batuq, S. Benturaq, S. Nyaribungan Ding dan S. Nyaribungan Naha sebanyak 6 Plot.

·      Pemantauan debit dan sedimentasi sungai di S. Muring, S. Bentian, S. Batuq, S. Benturaq, S. Nyaribungan Ding dan S. Nyaribungan Naha sebanyak 6 plot.

 

Adapun juga kegiatan pemantauan dampak biotik adalah sebagai berikut :

·      Melakukan pengamatan struktur/potensi tegakan di Blok RKT 2023 seluas 16 Ha.

·      Melakukan pengamatan habitat satwa liar di blok RKT 2018, 2019 dan 2021 seluas 48 Ha.

·      Melakukan pengamatan keanekaragaman jenis dan satwa liar (Plot Biodiversity) di Plot Kyoto sebanyak 60 plot.

·      Melakukan pengamatan kelimpahan biota perairan di S. Muring, S. Bentian, S. Batuq, S. Benturaq, S. Nyaribungan Ding dan S. Nyaribungan Naha sebanyak 12 plot.

6.           Kelola Sosial

Kegiatan kelola sosial yang telah dilakukan pada tahun 2022 adalah sebagai berikut :

·      Pemeliharaan batas kampung/pembuatan plang di Kampung Mamahak Teboq – Sirau, Long Gelawang – Sirau, Long Gelawang - Long Hubung, Long Gelawang - Danum Paroy dan penandaan situs budaya.Pemberian tali asih kepada tokoh masyarakat dan Kepala Adat Kampung dan Petinggi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan;

·      Pemberian honor Petugas Puskesmas dan Posyandu di Kampung Lutan dan Mamahaq Teboq;

·      Pemberian honor guru dan beasiswa untuk siswa SDN 007 dan 008 Mamahak Teboq, honor guru  SDN 3 Long Gelawang; 

·      Pemberian beasiswa untuk siswa di SMPN Long Gelawang;

·      Bantuan sarana dan prasarana pendidikan di Kampung Long Hubung;

·      Bantuan operasional sekolah SMK Pelita di Kampung Datah Bilang;

·      Bantuan pemeliharaan tempat ibadah Masjid Kampung Long Hubung;

·      Perbaikan gereja di Kampung Mamahak Teboq  dan Sirau;

·      Bantuan hewan kurban di Kampung Long Gelawang dan Mamahak Teboq;

·      Bantuan Penerangan listrik desa di Kampung Sirau;

·      Perbaikan balai kesenian di Kampung Mamahak Teboq;

·      Bantuan pemeliharaan jalan Kampung Mamahak Teboq; perbaikan dan pemeliharaan jalan kampung penghubung Kampung Mamahak Teboq, Sirau, Lutan dan Datah Bilang sepanjang 3 Km;

·      Pemberian dana kompensasi di tingkat Kecamatan (produksi tahunan) dan tingkat Kampung di Nyaribungan dan Danum Paroy;

·      Pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kegiatan penyuluhan dan sosialisasi kesehatan di kampung binaan PT Ratah Timber;

·      Sosialisasi RKT dengan masyarakat Kampung Nyaribungan;

·      Pelatihan Agroforestri bersama masyarakat Kampung Mamahak Teboq;

·      Pemeliharaan tanaman kemitraan kehutanan di KM 5 seluas 36 Ha;

·      Pembuatan kebun percontohan di Kampung Mamahak Teboq berupa palawija dan buah-buahan seluas 2 ha;

 

7.           Pengamanan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

Kegiatan pengamanan dan perlindungan hutan yang dilakukan pada tahun 2022 adalah :

·      Melakukan penjagaan pos dan penjagaan rakit di logpond.

·     Pengamanan pada saat Hari Raya (lebaran) dan Natal.

·      Pengamanan kegiatan perakitan dan pemuatan ponton di logpond,

·      Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan kelembagaan adat masyarakat sekitar hutan dalam rangka pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P3H).

·      Menjalin kerjasama dengan instansi Kehutanan dalam kegiatan patroli dan pengamanan hutan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta melakukan sosialisasi Undang Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

 

Adapun juga kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan pada tahun 2022 adalah :

·      Pembuatan dan pemasangan papan peringatan bahaya kebakaran hutan dan lahan.

·      Memonitor aktivitas masyarakat sekitar hutan yang masuk kedalam dan keluar areal IUPHHK melalui pintu Pos Jaga Km 16 yang merupakan pintu masuk lewat timur, melakukan patroli rutin dan patroli bersama dengan aparat keamanan.

·      Penyuluhan Karhutla melalui lomba karya tulis tingkat SLTA dengan tema " Selamatkan Bumi dari Bahaya Karhula".

 

8.           Unit Umum & Personalia

Dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia, pada tahun 2022 perusahaan melengkapi tenaga teknis yang ada serta untuk meningkatkan kompetensi karyawan dalam bidangnya masing-masing maka kegiatan pendidikan dan pelatihan dilakukan dan ditingkatkan baik melalui kegiatan inhouse training maupun mengikutsertakan di instansi lain.

Kegiatan pelatihan atau training yang dilaksanakan pada tahun 2022, antara lain :

·      Diklat peningkatan kemampuan dan ketrampilan bagi karyawan, berupa :

1.   Penyegaran Tenaga Profesional Kehutanan (GANIS PHPL), sebanyak 24 orang.

2.   Penyegaran tenaga SATPAM PH, sebanyak 6 orang.

3.   Penyegaran RIL yang melibatkan seluruh karyawan, sebanyak 12 orang.

4.   Diklat Damkarhutla 2 Tim Regu BADAK RTC dan 1 Tim Masyarakat Peduli Api (MPA), sebanyak 20 orang.

5.   Pelatihan penerapan K3 sesuai dengan persyaratan sertifikasi pengelolaan hutan lestari, sebanyak 20 orang periode 1 kali dalam 1 tahun.

·      Peningkatan kemampuan kapasitas manajerial dan non manajerial untuk karyawan berupa diklat pengembangan kapasitas SDM.

·      Peningkatan kapasitas untuk masyarakat lokal sekitar hutan berupa :

1.     Inhouse training pengenalan jenis pohon.

2.     Inhouse training pemetaan partisipatif,

3.     Pelatihan dan penyegaran pencegahan kebakaran.

4.     Pelatihan teknik inventori hutan bagi masyarakat lokal.

5.     Pelatihan persemaian dalam peningkatan kapasitas SDM Kelompok Tani Hutan Kampung Mamahak Teboq.

 

RINGKASAN MONITORING Social Impact Assessment ( SIA ) Tahun 2023

Written by Romeo on .

 

Sustainable Forest Management (SFM) atau pengelolaan hutan secara lestari merupakan sistem pengelolaan hutan yang mengintegrasikan pertimbangan aspek produksi/ekonomi, aspek lingkungan dan aspek sosial secara bersamaan dalam setiap tindakan yang dilakukan. Saat ini setiap unit manajemen pengelolaan hutan wajib memperhatikan secara serius kelola sosial, seperti halnya dengan perhatian terhadap aspek produksi dan aspek ekologi. Unit manajemen yang ingin menerapkan sistem pengelolaan hutan lestari harus memiliki rencana kerja yang terprogram berdasarkan data-data sosial yang terdapat dalam masyarakat di sekitar/di dalam konsesi unit manajemen. PT. Ratah Timber mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.359/Menhut-II/2009 tanggal 18 Juni 2009,  seluas ± 93.425 Ha pada periode berikutnya selama 45 tahun terhitung sejak tanggal 8 November 2010. Kemudian pada tahun 2021 terdapat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan SK.525/MenLHK/Setjen/HPL.0/8/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.359/Menhut-II/2009 Tanggal 18 Juni 2009 Tentang Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam PT Ratah Timber Atas Areal Hutan Produksi Seluas ± 93.425 Ha Di Provinsi Kalimantan Timur

Jumlah penduduk di kampung-kampung sekitar areal kerja PT. Ratah Timber tercatat sebanyak 9.342 jiwa (3.016 kk) yang tersebar di 12 kampung, yakni kampung Mamahak Teboq, Sirau, Lutan, Datah Bilang Ulu, Datah Bilang Baru, Datah Bilang Ilir, Long Hubung, Long Hubung Ulu, Muara Ratah, Danum Paroy, Long Gelawang, Nyaribungan. Rata-rata kepadatan penduduk kampung di sekitar areal PT. Ratah Timber sebesar 9,91 jiwa per Km2. Kepadatan penduduk terbesar ditempati kampung Datah Bilang Baru sebesar 77  jiwa per Km2 dan terendah kampung Nyaribungan sebesar 1,52  jiwa per Km2. Jumlah kepala keluarga di 12 kampung yang berada di sekitar PT Ratah Timber sebanyak 3.016 kepala keluarga.

Dari hasil analisis terhadap data dan informasi yang dikumpulkan dalam survei lapangan  dan analisis data sekunder dapat diketahui dampak sosial yang terjadi akibat kegiatan PT. Ratah Timber sebagaimana akan diuraikan berikut. Berdasarkan asal daerah, sebagian besar tenaga kerja PT. Ratah Timber merupakan tenaga kerja lokal yang berasal dari kampung-kampung sekitar areal kerja dan sekitarnya, yakni sebanyak 141 orang dengan persentase 70,15%, sedangkan tenaga kerja pendatang dari luar daerah hanya 60 orang dengan persentase 29,85%. Tenaga kerja lokal yang telah di didentifikasi adalah mereka yang berasal dari Kabupaten Mahakam Ulu dan Kutai Barat. Hal ini menunjukkan bahwa PT Ratah Timber juga memiliki kontribusi dalam penanganan pengangguran dan penerimaan tenaga kerja lokal, serta memberikan kesempatan terhadap tenaga kerja lokal dengan mengutamakan warga sekitar sesuai dengan kebutuhan perusahaan PT Ratah Timber.

Adapun jenis kegiatan di unit Kelola Sosial PT Ratah Timber antara lain Pemberian Kompensasi ke Kampung, Kompensasi Produksi, Kegiatan Bidang pendidikan, Kegiatan Bidang Keagamaan, Bidang Budaya dan Olah Raga, Kemitraan Kehutanan, Pelatihan Poktan. PT Ratah Timber merencanakan anggaran biaya kelola sosial yang tertuang di dalam rencana kerja anggaran perusahaan PT. Ratah Timber tahun 2022 sebesar Rp. 1.132.500.000,- yang digunakan untuk mendukung program kegiatan unit kelola sosial.

Dampak dari kegiatan pengelolaan yang dilakukan PT Ratah Timber di 12 kampung yakni terdapat persepsi-persepsi yang muncul dari masyarakat baik persepsi positif mapun persepsi negatif. Dampak dari kegiatan pengelolaan tidak hanya dirasakan oleh masyarakat sekitar, namun juga dirasakan oleh para karyawan yang bekerja di dalam perusahaan PT Ratah Timber. Persepsi Positif yang dirasakan oleh masyarakat kampung sekitar areal PT Ratah Timber dari hasil wawancara antara lain :

  1. Bantuan material kayu untuk perbaikan rumah warga
  2. Meningkatkan perekonomian masyarakat
  3. Menciptakan kesempatan kerja
  4. Banyak karyawan yang belanja di toko/kios di kampung
  5. Memberikan bantuan pembangunan jalan kampung
  6. Memberikan bantuan beasiswa dan honor guru untuk tingkat SD dan SMP.
  7. Memberikan batuan dana operasinal kampung
  8. Memberikan dana kompensasi
  9. Bantuan kayu untuk sarpras kampung
  10. Bantuan kayu untuk lungun ( peti mati )
  11. Memberikan bantuan perbaikan sarana ibadah
  12. Dapat menjual sayuran, buah-buahan, dan ikan
  13. Kemitraan Kehutanan ( perkebunan karet dan sengon )
  14. Memberikan akses jalan dan perbaikan jalan
  15. Membatu akomodasi dalam pemeliharaan tata batas wilayah kampung dan wilayah adat

 Sedangkan persepsi positif yang dirasakan oleh para karyawan yang bekerja di perusahaan antara lain :

  1. Memiliki penghasilan yang tetap
  2. Mendapatkan fasilitas APD lapangan seperti sepatu safety
  3. Membantu perekonomian
  4. Mendapatkan Fasilitas mess
  5. Program jaminan kesehatan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan ketenagakerjaan
  6. Pelatihan dan diklat yang dapat menambah pengetahuan

Selain Persepsi postif hasil wawancara yang dilakukan juga timbul adanya persepsi negatif dari masyarakat antara lain :

  1. Polusi udara yang diakibatkan adanya kegiatan hauling
  2. Belum ada program / kegiatan yang diberikan perusahaan kepada masyarakat untuk membangun perekonomian masyarakat
  3. Melarang masyarakat berladang
  4. Tidak memberikan akses untuk ke Ladang
  5. Tidak Memberikan manfaat untuk masyarakat karena bantuan – bantuan yang diberikan tidak menyentuh langsung ke masyarakat
  6. Bantuan yang diberikan hanya uang fee
  7. Komunikasi perusahaan hanya kepada aparat kampung saja
  8. Sedangkan bagi karyawan perusahaan persepsi negative yang ada antar lain :
  9. Jauh dari fasilitas kesehatan ( Rumah sakit )
  10. Jaringan komunikasi belum memadai (kapasitas wifi terbatas)
  11. Jauh dari keluarga

Hasil persepsi ini merupakan hasil dari wawancara secara langsung kepada masyarakat dan pekerja dengan melibatkan semua gender, umur yang beragam dari yang muda sampai yang tua, apparat kampung dan juga masyarakat, dan juga karyawan perusahaan baik perempuan dan juga laki-laki.

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMANTAUAN/MONITORING SATWALIAR

Written by Irfan-Bantista on .

Abstrak

Satwaliar merupakan komponen yang penting dalam menilai kondisi kesehatan suatu ekosistem hutan karena ekosistem hutan yang stabil mempunyai komposisi satwaliar yang juga stabil ataupun lengkap, baik menurut spesies/jenis, struktur, strata wilayah maupun keanekaragaman satwaliar. Apabila suatu ekosistem mempunyai strata hutan yang lengkap, maka keberadaan satwaliar juga akan ditemukan di seluruh strata hutan tersebut mulai dari satwaliar yang hidup di lantai hutan (terestrial) hingga di strata tajuk atas (arboreal).

Di samping itu, keberadaan satwaliar sangat penting bagi ekosistem hutan agar tidak terjadinya sindrom “empty forest” dan “ecologically dead”. Isu utama dari kejadian kepunahan satwaliar adalah kehilangan habitat (habitat loss) dan pemanfaatan yang berlebihan. Sementara itu, hutan produksi merupakan wilayah yang esensial bagi kegiatan konservasi satwaliar karena sebagian besar kawasan hutan di Indonesia merupakan hutan produksi dengan proporsi mencapai 57%. Upaya kesuksesan konservasi satwaliar sangat memerlukan kombinasi pendekatan antara pendekatan ekosistem dan pendekatan lansekap karena pergerakan satwaliar yang spesifik dan luas. Dengan demikian, hutan produksi dapat berperan sebagai koridor ekologi bagi satwaliar yang berada di kawasan sekitarnya seperti kawasan hutan lindung ataupun hutan konservasi, bahkan sebaliknya hutan produksi dapat menjadi habitat utama bagi satwaliar yang mempunyai koridor ekologi di kawasan sekitarnya seperti Areal Peruntukan Lain (APL) yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal terhadap masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen perusahaan, maka PBPH PT. Ratah Timber terus melakukan identifikasi dan monitoring terhadap fauna yang berada di dalam kawasan pengelolaan hingga Agustus 2022. Kegiatan monitoring dilakukan di seluruh kawasan PT. Ratah Timber, baik areal produksi (Blok RKT Tahun 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, 2018, 2017, 2016, 2015, dan 2014), areal lindung (Kawasan Konservasi In-Situ dan Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah Unit I Sungai Pariq, Kawasan Konservasi In-Situ dan Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah Unit II Sungai Titiq, Kawasan High Conservation Value Forest Sungai Benuang, Kawasan Koridor Satwa & Sumber Mata Air/SPAN, serta Kawasan Lindung Sempadan Sungai), maupun areal non-produksi (permukiman/camp & sepanjang jalan logging).

PBPH PT. Ratah Timber telah berhasil mengidentifikasi mamalia sebanyak 58 spesies, satwa burung sebanyak 106 spesies, 30 spesies amphibi, 18 spesies reptil, dan 34 spesies ikan, bahkan berbagai kelompok serangga yang terdiri dari 34 morfospesies semut (famili Formicidae), 115 morfospesies kelompok Hymnoptera, 61 morfospesies kelompok Diptera, dan 178 morfospesies kelompok kumbang.

 

 

 

Kondisi satwaliar di wilayah PT. Ratah Timber masih baik yang diindikasikan oleh beberapa hal, yaitu (1) jumlah spesies baru masih ditemukan dan memungkinkan masih dapat terus bertambah (bertambah satu jenis mamalia dan satu jenis reptil); (2) masih adanya penemuan-penemuan kembali berbagai spesies yang dilindungi, terancam punah, langka, jarang, dan endemik, serta penting bagi kepentingan konservasi satwaliar; (3) berbagai speises yang berperan sebagai keystone species, umbrella species, dan indicator species masih ditemukan; (4) individu jantan dan betina, serta individu yang berumur muda dan anak masih ditemukan pada beberapa spesies yang tergolong pada poin 2 dan poin 3; serta (5) penemuan spesies-spesies pada kedua zona, baik zona/areal produksi maupun zona lindung. Dengan kata lain, kondisi hutan di wilayah PT. Ratah Timber pun juga dapat diindikasikan masih sehat dan baik terutama untuk areal/zona produksi yang juga telah menerapkan prinsip Reduce Impact Logging (RIL). Oleh karena itu, PT. Ratah Timber dapat dikatakan telah menerapkan prinsip pengelolaan hutan produksi yang lestari.