Ringkasan Publik
PUBLIC SUMMARY
PT RATAH TIMBER
Lokasi :
Kelompok Hutan Sungai Ratah , Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimanatan Timur.
Dasar Hukum :
1. SK HPH : SK Menteri Pertanian No. 526/Kpts/Men/IV/1970 tanggal 7 November 1970, luas + 125.000 ha.
2. Ijin Perpanjangan I (Pertama) : Surat Menteri Kehutanan No. 477/Menhut-IV/1993 tanggal 27 Februari 1993, luas + 127.000 ha
3. Ijin Pembaharuan IUPHHK : Keputusan Menteri Kehutanan No.95/Kpts-II/2000 tanggal 22 Desember 2000, luas + 97.690 ha
4. Ijin Perpanjangan II (Kedua) : Keputusan Menteri kehutanan No. 359/Menhut-II/2009 tanggal 18 Juni 2009 tentang ijin perpanjangan IUPHHK an PT Ratah Timber, luas + 93.425 ha.